Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tata Kelola Royalti Musik dan/atau Lagu di Indonesia
Jakarta, Musiclive.id | Tata kelola royalti musik di Indonesia kembali jadi sorotan! Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Publik dan Konferensi Pers bertajuk “Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tata Kelola Royalti Musik dan/atau Lagu di Indonesia”.

Acara ini berlangsung di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan industri musik, termasuk Kemenko Kumham Imipas sebagai perwakilan pemerintah.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa diskusi ini menjadi wadah bagi pencipta, pelaku pertunjukan, dan pengguna komersial musik untuk mencari solusi atas berbagai kendala yang muncul dalam pengelolaan royalti.
“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan urun rembug antara para pihak guna mencari solusi atas kendala yang ada, tanpa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Dharma.
Seperti yang kita tahu, beberapa sengketa royalti masih berlangsung. Kasus Agnez Mo vs. Ari Bias serta Ahmad Dhani vs. Once Mekel adalah contoh terbaru yang mencerminkan betapa pentingnya pengelolaan royalti yang lebih transparan dan adil.
Dalam diskusi ini, Dr. Syarifuddin, S.T., M.H., selaku Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas, menegaskan perlunya sinkronisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga (K/L) dalam perlindungan hak cipta.

“Kehadiran Kemenko Kumham Imipas tidak hanya memastikan sinkronisasi kebijakan, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri musik yang lebih inklusif dan berdaya saing, sejalan dengan agenda pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021, karena regulasi saat ini dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan industri musik yang begitu dinamis.
“Revisi regulasi ini bisa menjadi fokus utama kebijakan DJKI untuk menjawab tantangan yang ada saat ini,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat mekanisme permohonan lisensi dan pengelolaan royalti, sehingga diharapkan sengketa royalti seperti yang terjadi belakangan ini dapat dicegah di masa depan.
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai figur penting dalam industri musik. Candra Darusman, selaku anggota Tim Pengawas LMKN, turut hadir bersama jajaran Komisioner LMKN, antara lain Johnny W. Maukar, Makki Omar Parikesit, Tito Soemarsono, Yessi Kurniawan, dan Ikke Nurjanah.
Dengan adanya koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri, diharapkan sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia bisa lebih transparan, adil, dan berpihak pada para pencipta serta pemegang hak cipta. (Fajar) | Foto: Istimewa


