LMK TRI Perkuat Sinergi Antar-LMK, Bahas RUU Sistem Royalti Musik Indonesia

Musiclive.id | Lembaga Manajemen Kolektif Transparansi Royalti Indonesia (LMK TRI) menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat ekosistem royalti musik di tanah air. Melalui acara syukuran dan silaturahmi antaranggota yang digelar di kediaman Ketua LMK TRI, Ancha (Syaiful Bachri), di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, lembaga baru ini memantapkan langkah untuk membangun sistem distribusi royalti musik yang lebih transparan dan berkeadilan.

Kegiatan yang berlangsung hangat itu tak sekadar ajang temu kangen antarpegiat musik, tapi juga menjadi forum penting membahas perkembangan terbaru terkait rancangan undang-undang sistem royalti musik Indonesia yang tengah digodok pemerintah.

Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting dari berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), seperti Dadang Radesa (LMK RAI), Ocsen Leopatty (LMK PROMURI), Irwan B. Indrakesuma (LMK PRISINDO), Babas Sab (LMK ARDI), serta enam perwakilan anggota lainnya. Dukungan juga datang dari Komisioner LMK Hak Cipta yang mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk apresiasi atas terselenggaranya acara tersebut.

LMK TRI resmi kantongi izin operasional DJKI

Dalam sambutannya, Ancha menegaskan bahwa LMK TRI kini telah resmi mengantongi izin operasional dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, dengan Nomor HKI-23.KI.01.04.01 Tahun 2025.

Kami ingin memperkenalkan TRI kepada lembaga-lembaga terkait, karena mungkin belum banyak yang tahu bahwa kami sudah memiliki izin operasional,” ujar Ancha.

Sebagai lembaga baru di tengah persaingan pengelolaan hak cipta lagu dan musik, LMK TRI membuka ruang diskusi untuk mendengarkan berbagai pandangan dari para tamu undangan. Salah satu fokus utama pembahasan adalah menyatukan persepsi antar-LMK agar rancangan undang-undang yang tengah disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan para pemangku kepentingan di industri musik Indonesia.

Intinya, kami ingin menyatukan persepsi dan pendapat agar regulasi yang akan datang benar-benar mencerminkan kebutuhan para pelaku industri kreatif,” tambah Ancha.

READ  Lagu Kolaborasi Rosé BLACKPINK dan Bruno Mars Jadi 'Momok' Bagi Siswa Jelang Ujian CSAT di Korea Selatan

Soroti hak royalti anggota eks-PELARI

Di sisi lain, Pengawas LMK TRI, Gito Daglog, turut menyoroti persoalan royalti anggota TRI yang sebelumnya tergabung dalam LMK PELARI. Ia menegaskan pentingnya perhatian terhadap hasil penghimpunan royalti tahun 2024 yang hingga kini belum diterima para anggota akibat status nonaktif LMK PELARI.

Menurut aturan, TRI belum bisa menerima royalti karena belum genap setahun berdiri. Tapi bagaimana dengan hak anggota yang sudah dicollect dari tahun sebelumnya? Ini harus menjadi perhatian, karena banyak anggota TRI dulunya berasal dari LMK PELARI, dan hak mereka belum diterima hingga kini,” tegas Gito.

Persoalan ini menyoroti tantangan lama dalam dunia manajemen royalti musik Indonesia, di mana transparansi dan akuntabilitas masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Membangun sistem royalti yang inklusif dan transparan

Melalui kegiatan ini, LMK TRI berharap dapat membangun sinergi antar-lembaga manajemen kolektif sekaligus memperkuat sistem distribusi royalti musik yang transparan, inklusif, dan adil bagi seluruh pelaku industri kreatif di Indonesia.

Langkah LMK TRI menjadi sinyal positif bagi masa depan pengelolaan hak cipta musik di Indonesia, yang kini semakin menuntut keterbukaan dan kolaborasi antarpihak.

Latest

- Advertisement - spot_img

You might also like...