Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiil ke Mahkjamah Konstitusi

Musik Indonesia di Persimpangan Jalan?

Jakarta, Musiclive.id | Industri musik Indonesia kembali mencetak sejarah! Sebanyak 29 penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi resmi mengajukan uji materiil terhadap lima pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Maret 2025.

Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiil ke Mahkjamah Konstitusi

Langkah ini bukan sekadar protes, melainkan upaya untuk menciptakan kepastian hukum dalam distribusi royalti dan hak-hak para pekerja musik di Tanah Air.

Kelima pasal yang diuji mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan royalti dan hak cipta, yaitu:

Pasal 9 ayat (3): Izin dari pencipta lagu untuk kegiatan pertunjukan (performing).

Pasal 23 ayat (5): Pihak yang bertanggung jawab dalam pembayaran royalti performing.

Pasal 81: Apakah ada pihak lain selain Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang boleh memungut dan mendistribusikan royalti serta menentukan tarif sendiri.

Pasal 87 ayat (1): Regulasi terkait pemungutan royalti performing.

Pasal 113 ayat (2): Ketentuan pidana dalam hal royalti performing belum dibayarkan.

Menurut Gerakan Satu Visi, ketidaktegasan dalam pasal-pasal tersebut berpotensi menciptakan konflik di antara para pekerja musik dan menyebabkan kebingungan dalam industri yang terus berkembang ini.

Deretan musisi top Tanah Air bersatu dalam gerakan ini, mulai dari Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Nino Kayam, Vidi Aldiano, Afgan, Ruth Sahanaya, Yuni Shara, Fadly PADI, Ikang Fawzi, Andien, Dewi Gita, Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Teddy Adhitya, David Bayu, Tantri KOTAK, Arda Hatna, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel, dan Mentari Novel. Beberapa di antaranya juga merupakan anggota VISI (Vibrasi Suara Indonesia), wadah kolektif yang mengadvokasi hak-hak pekerja musik di Indonesia.

Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiil ke Mahkjamah Konstitusi

Armand Maulana menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menciptakan perpecahan, melainkan demi ekosistem musik yang lebih adil.

READ  Ghea Indrawari Hadirkan Nuansa Kelam dalam OST "Dendam Malam Kelam"

VISI bukan sekadar wadah bagi penyanyi dan pencipta lagu untuk berkumpul. Ini adalah gerakan untuk menjaga keharmonisan industri musik. Kita kerja dan berjuang di industri yang sama, di jalan musik yang sama. Semoga kita bisa bersatu, seperti musik yang selalu menyatukan banyak orang. Uji materiil ini adalah langkah awal untuk menghindari simpang siur dalam pemungutan royalti,” ujar Armand dalam rilis persnya, Kamis (20/3).

Sementara itu, Bunga Citra Lestari atau BCL menyoroti pentingnya kejelasan regulasi agar musisi bisa fokus berkarya tanpa khawatir soal hak mereka.

“Kami berharap, setelah uji materiil dilakukan, tidak ada lagi kebingungan dalam penafsiran pasal-pasal ini. Ini adalah langkah konkret dan bentuk kepedulian dari Gerakan Satu Visi untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih adil. Semua pekerja musik harus bisa berkarya dan bekerja dengan nyaman,” tegas BCL.

Dengan pengajuan uji materiil ini, Gerakan Satu Visi berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang berpihak pada kepastian hukum bagi seluruh pekerja musik. Jika berhasil, langkah ini bisa menjadi titik balik penting dalam membangun industri musik yang lebih transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Untuk terus mengikuti perkembangan Gerakan Satu Visi dan VISI, jangan lupa cek Instagram mereka di @vibrasisuaraindonesia. (Fajar) | Foto: istimewa

Latest

- Advertisement - spot_img

You might also like...