TRI Resmi Berdiri, Angkat Harapan Baru Untuk Transparansi Royalti Musik Indonesia

Musiclive.id | Dunia musik Tanah Air memasuki babak baru. Sebuah lembaga baru bernama Transparansi Royalti Indonesia (TRI) resmi berdiri sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terbaru yang akan fokus pada pengelolaan royalti musik Indonesia secara transparan, adil, dan akuntabel.

Kehadiran TRI menandai upaya serius untuk membenahi sistem hak cipta lagu yang selama ini dinilai belum optimal. Legalitas lembaga ini ditegaskan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HK.23.KL01.04.01 Tahun 2025, yang diumumkan secara resmi pada Jumat, 1 Agustus 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kuningan, Jakarta Selatan.

LMK baru dengan visi keadilan bagi pencipta lagu

TRI hadir bukan sekadar menambah jumlah LMK di Indonesia, tetapi membawa visi baru dalam tata kelola royalti musik: membangun sistem yang terbuka, bisa dipercaya, dan memihak pada kepentingan pencipta lagu. Penyerahan izin operasional dilakukan langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko SH, MH, bersama Ketua LMK Nasional, Dharma Oratmangun.

“Saya mengenal Ketua TRI cukup lama. Dengan rekam jejak digitalnya yang positif, saya percaya TRI bisa memberi warna baru dalam tata kelola royalti di Indonesia, terutama dalam menjawab kerinduan pencipta lagu akan keadilan,” ujar Dharma.

Struktur pengurus TRI: lintas profesi, sarat integritas

TRI dibentuk dengan kepengurusan yang beragam dan berpengalaman, mulai dari tokoh militer, kepolisian, hingga praktisi hukum dan seni. Nama-nama seperti Mayjen TNI (Purn) Zaedun, Brigjen TNI Agus Wijanarko, dan Brigjen Pol (Purn) Drs. Puja Laksana tercatat sebagai Pelindung. Di jajaran Pembina, hadir Kombes Pol Daniel Widya Mucharam serta H.M. Ali Badarudin.

Posisi Ketua dipegang oleh Ancha Syaiful Bachri, didampingi oleh Hetty Mulyati (Wakil Ketua), Mardiana Bugis (Sekretaris), dan S. Mulyono (Bendahara). Sementara pengawasan dijalankan oleh Nugraha Surya Sumantri, Sugito, dan Ir. Teguh Yuswanto.

READ  OH MY JAZZ! 2025: Kolaborasi Lintas Generasi Hangatkan Jakarta dengan Irama Jazz di Tengah Nuansa Hijau

TRI: Hadir untuk melayani, bukan mencari panggung

Dalam pidato perdananya, Ancha Syaiful Bachri menegaskan bahwa TRI lahir dari panggilan moral, bukan ambisi personal.

Ini bukan sekadar lembaga administrasi. Ini tentang tanggung jawab dunia dan akhirat. TRI hadir untuk melayani pencipta lagu, bukan mencari panggung. Kami ingin memastikan hak mereka tidak lagi terhambat oleh sistem yang tidak transparan,” tegasnya.

Digitalisasi dan komunikasi dua arah jadi fokus utama

Persoalan klasik dalam pengelolaan royalti lagu di Indonesia adalah kurangnya transparansi, distribusi yang tidak merata, dan komunikasi yang minim antara LMK dan anggotanya. TRI menjawab tantangan ini dengan komitmen pada digitalisasi sistem pelaporan, keterbukaan data, serta jalur komunikasi dua arah dengan para pemilik hak cipta.

Langkah ini diharapkan dapat membangkitkan kembali kepercayaan para pencipta lagu terhadap sistem yang selama ini dinilai terlalu rumit dan elitis.

Menuju ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan

Dengan kehadiran TRI, harapan untuk menciptakan ekosistem musik Indonesia yang sehat dan berkelanjutan kembali menyala. Di tengah era digital dan lonjakan konsumsi musik daring, sistem royalti yang adil menjadi fondasi penting bagi kelangsungan karya dan kesejahteraan pencipta lagu.

TRI hadir membawa janji. Kini publik menanti bukti. Akankah ini menjadi momentum perbaikan nyata dalam pengelolaan royalti musik Indonesia? Waktu yang akan menjawab, namun yang pasti, harapan baru telah resmi dilahirkan.

Latest

- Advertisement - spot_img

You might also like...